RSUP Dr. Johannes Leimena adalah Satuan Kerja / Unit
Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Permenkes 34
Tahun 2019 telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Laksana RSUP Dr
Johannes Leimena dan berdasarkan Surat Izin Operasional dari Gubernur
Nomor 01/DPMPTSP/RS-P/VIII/2024 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B.
Tentang Rumah Sakit
Unit Pelayanan Terpadu dibawah Kementerian Kesehatan, Rumah
Sakit tipe B dan rujukan akhir untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara
2018
Pembangunan RSUP
Pembangunan gedung fasilitas pelayanan kesehatan utama RSUP
dr. Johannes Leimena Ambon dimulai sebagai pusat rujukan kesehatan di Maluku.
2021
Peresmian Oleh Presiden
Peresmian operasional rumah sakit secara langsung oleh
Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 Maret 2021.
2022
Akreditasi oleh LAFKI
Meraih predikat akreditasi Paripurna oleh Lembaga Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) atas komitmen mutu layanan.
2024
Penerapan sistem BLU
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PPK-BLU) guna fleksibilitas dan peningkatan efisiensi operasional rumah sakit.
